"Alhamdulillah, berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka hingga 2024 ini SK pembatalan sertifikatnya sudah diterbitkan BPN Jawa Barat, karena sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah lebih dulu diterbitkan dibanding yang dimiliki masyarakat. Sehingga status kepemilikannya kembali ke Pemkab Majalengka," pungkasnya.
Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Majalengka Gandeng Kejari
Minggu 15-09-2024,12:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Almuaras
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,12:01 WIB
Tari Belentung, Simbol Kegelisahan Jatitujuh di Tengah Derasnya Pembangunan
Kamis 03-09-2026,10:38 WIB
Enam Struktur Bersejarah Situs Gunung Ageung Majalengka Resmi Jadi Cagar Budaya
Kamis 03-09-2026,11:00 WIB
Kebakaran Lahan di Baribis Majalengka Berhasil Dipadamkan, Polisi Imbau Warga Waspada
Terkini
Kamis 03-09-2026,11:00 WIB
Kebakaran Lahan di Baribis Majalengka Berhasil Dipadamkan, Polisi Imbau Warga Waspada
Kamis 03-09-2026,10:38 WIB
Enam Struktur Bersejarah Situs Gunung Ageung Majalengka Resmi Jadi Cagar Budaya
Rabu 02-09-2026,12:01 WIB