Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Majalengka Gandeng Kejari

Minggu 15-09-2024,12:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Almuaras

"Alhamdulillah, berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka hingga 2024 ini SK pembatalan sertifikatnya sudah diterbitkan BPN Jawa Barat, karena sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah lebih dulu diterbitkan dibanding yang dimiliki masyarakat. Sehingga status kepemilikannya kembali ke Pemkab Majalengka," pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait