"Alhamdulillah, berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka hingga 2024 ini SK pembatalan sertifikatnya sudah diterbitkan BPN Jawa Barat, karena sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah lebih dulu diterbitkan dibanding yang dimiliki masyarakat. Sehingga status kepemilikannya kembali ke Pemkab Majalengka," pungkasnya.
Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Majalengka Gandeng Kejari
Minggu 15-09-2024,12:00 WIB
Editor : Almuaras
Kategori :