Pekan Ini, KPU Majalengka Umumkan Persyaratan Pendaftaran Paslon

Kamis 22-08-2024,08:03 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Ono Cahyono

MAJALENGKA, RADAR MAJALENGKA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka bakal mengumumkan syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 yang direncanakan pada pekan ini.

 

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama mengungkapkan persyaratan yang harus dipenuhi paslon tersebut rencananya bakal diumumkan pada 24 sampai 26 Agustus 2024.

 

Teguh menjelaskan tahapan tersebut merupakan rangkaian sebelum KPU Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran Paslon Pilkada Majalengka 2024 mulai 27 sampai 29 Agustus 2024 pekan depan.

 

"Kami akan umumkan syarat pendaftarannya apa saja pada pekan ini," ujar Teguh.

 

Menurut Teguh proses pencalonan Pilkada Serentak 2024 juga akan melibatkan beberapa tahapan penting, khususnya setelah masa pendaftaran.

 

Di antaranya, pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024, pemeriksaan administrasi, pengumuman hasil administrasi, perbaikan dokumen, dan penelitian dokumen hasil perbaikan.

 

Hasil penelitian administrasi juga akan diumumkan untuk meminta masukan masyarakat, kemudian memberikan ruang untuk klarifikasi dari masukan tersebut. 

 

Penetapan Paslon dijadwalkan pada 22 September 2024 mendatang, dan dilanjutkan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Kategori :