Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi pejabat eselon III dan IV telah memenuhi aturan yang berlaku karena telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri RI.
Jumlah pejabat yang dilantik juga sesuai dengan nama-nama yang terlampir dalam surat persetujuan dari Mendagri RI.
"Setelah kami konfirmasi, persetujuan tertulis dari Mendagri sudah ada, dan bukti izin tertulisnya juga telah dibacakan dalam pengambilan sumpah. Dengan demikian, mutasi ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pj Bupati mengusulkan ke Mendagri, kemudian mendapatkan surat balasan," pungkasnya. (bae/ara)