"Bisa kena sanksi susuai pasal 521 yang berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja, melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat satu hurup a hurup b hurup c, hurup d, hurup e, hurup f, hurup g, hurup h, huruf i, atau hurup j dipidana dengan pidanan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta. "Tambahnya.
BACA JUGA:Panwaslu Sumberjaya Ajak Partisipatif Masyarakat Awasi Pemilu