Tempat Pendidikan Dan Fasilitas Pemeritah Boleh Digunakan Untuk Aktifitas Kampanye

Selasa 19-12-2023,14:40 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Baehaqi
Tempat Pendidikan Dan Fasilitas Pemeritah Boleh Digunakan Untuk Aktifitas Kampanye

Jika ada pendatang di wilayahnya, lanjut Ketua tolong diingatkan, 14 febuari nanti, milih dimana, kalau ditempat kerjanya segera lapor ke PPS yang berada di Desa, agar nanti masuk menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan upaya ini dilakukan, supaya logistik sesuai, logistik tepat sasaran dan tepat waktu,. 

“Jadi untuk mekanisme DPTb ini bisa langsung menghubungi PPS setempat. Aturannya untuk DPTb H-30 bagi disabilitas, rehbilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar sama pindah domisili, harus segera daptar. H-7 bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi narapidana.”Tambahnya.(*)

BACA JUGA:Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024,Harus Diawasi

Kategori :