RADARMAJALENGKA.COM- Suhu politik di lingkungan DP D PAN Kabupaten Cirebon memanas. Nurul Qomar atau akrab disapa Abah Qomar yang baru menjabat kurang lebih tiga bulan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon me lalui juru bicaranya Soebagja Salim mengancam membawa para kader PAN yaitu mantan Ketua DPD PAN, Heru Subagia dan Ketua Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kabupaten Cirebon, Karsono ke ranah hukum.
BACA JUGA:Duduk Perkara Polemik PAN Kabupaten Cirebon
Soebagja Salim meminta kepada semua pihak, khususnya yang tidak memiliki hak-hak penggunaan kantor untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan.
Seperti memaksa masuk ke rumah/pekarangan orang atau menyegel properti orang lain untuk kepentingan peribadi, merusak properti milik orang lain atau melakukan aksi vandalisme.
"Yang terjadi dalam peristiwa yang baru-baru ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang jelas. Kami tegaskan, kepada siapa pun yang melanggar hukum sudah pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ada pun yang merasa melanggar, maka kami tunggu klarifikasinya terkait peristiwa yang terjadi," ungkapnya.
Namun, Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia mengaku tidak akan memenuhi permintaan dari Nurul Qomar. Caleg DPR RI Dapil Jabar 8 tersebut menegaskan tidak takut dengan intimadasi ataupun ancaman atas aksinya menggembok kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon tersebut.
"Kami justru memberikan kesempatan untuk dibawa dalam ranah hukum. Silahkan diproses melalui prosedur dan jalur hukum yang sesuai dengan keinginan Abah Komar dan pengurus partai," kata Heru, Rabu (1/11).
Heru kembali menegaskan tidak akan meminta maaf dengan apa yang dilakukannya dan dia mempersilahkan pada Abah Komar dan pengurus partai yang terlibat proses penyusunan DCT.
"Ingat, proses penyusunan DCT tidak melibatkan Ketua Pemenangan Daerah, hanya melibatkan 3 pengurus," tegasnya.
"Saya tidak takut dipolisikan oleh mantan narapidana kasus ijazah palsu Abah Qomar. Saya juga tidak takut dipenjara. Tidak ada yang perlu kami sesali dan kami bangga dengan tindakan untuk menegakkan marwah PAN sebagai partai reformis yang lebih keterbukaan dan kejujuran," tegasnya, Rabu (1/11).
Heru mengingatkan tuduhan merusak marwah partai sangat konyol, karena Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon yang baru disewa memakai uang partai dan merupakan bangunan untuk partai bukan properti pribadi.
Bangunan tersebut digunakan untuk keperluan dan singgah pengurus atau kader partai. Rumah partai juga digunakan untuk menyelesaikan masalah dan sengketa internal partai.
"Sangat memperhatinkan sekali jika rumah partai tidak maksimal untuk dipakai melayani kader yang sedang mencari keadilan dan transparan DCT. Hanya bangunan megah yang kami anggap secara fisik keropos dari sisi integritas dan juga kemanusiaan politik," ujarnya.
Pantauan awak media, sejak pukul 09.40 WIB mantan Ketua DPD PAN, Heru Subagia dan Ketua Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kabupaten Cirebon, Karsono tampak di depan kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon dan terlihat sepi. Hanya terpampang satu lembar kertas tertulis:
"Per tanggal 31 Oktober 2023 s.d 5 November 2023 kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon libur untuk sementara. Hal ini dikarenakan adanya arahan dan tugas serta program-program kepariwisataan dari Badan Saksi Nasional DPP PAN dan DPP PAN yang wajib diikuti oleh Pengurus DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Caleg DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai PAN."