MAJALENGKA.RADARMAJALENGKA.COM - Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka, pada Kamis (19/10) kembali melakukan pembahasan soal pelayanan perijinan usaha di Kabupaten Majalengka.
Pembahasannya dilaksanakan di Gedung Paripurna, bersama para pengurus LMS di Kabupaten Majalengka.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi 1 Teten Rustandi mengatakan bahwa pembahasan ini dilaksanakan dalam agenda audiensi dengan para pengurus LSM.
BACA JUGA:Minum Perasan Air Jeruk Nipis 1-2 Kali, Membentuk Badan Ideal
BACA JUGA:Cara Diet Jeruk Nipis Dengan Hasil Memuaskan
Menurut pengurus LSM, lanjut Ketua Komisi 1 di Kabupaten Majalengka, disinyalir ada kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan di Majalengka namun mereka menduga ijinnya belum diselesaikan oleh para investor.
Oleh karena itu, dalam agenda audiensi ini mereka neminta difasilitasi, untuk mengetahui sejauh mana proses perijinan yang ditempuh oleh para investor yang datang ke Kabupaten Majalengka.
"Kami sebagai yang dikirimi surat tentunya dalam audiensi mengundang juga Dinas-dinas terkait, untuk menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan mereka. "
"Walaupun mereka sedikit tidak puas, tetapi kan kita sudah memfasilitasi yea seperti itu adanya. Karena jawaban-jawaban itu, dan Data-data ada di dinas terkait, ”
BACA JUGA:Cukup 14 Hari Menurunkan Berat Badan Dengan Diet Jeruk Nipis
BACA JUGA:Tips Mengonsumsi Jeruk Nipis Untuk Diet
"Kita hanya mempertemukan, apa yang mereka pertanyakan dan silahkan Dinas-dinas untuk dijawab. " Jelasnya.
Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa sebetulnya pelayanan perijinan yang harus ditempuh oleh para investor, bukan hanya dilakukan di Daerah Kabupaten Majalengka saja.
Melainkan para investor juga harus menempuh ijin di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
Oleh sebab itu, dalam audiensi ini Komisi 1 sangat mengapresiasi para pengurus LSM yang sudah bersedia datang dan berdiskusi dengan Anggota DPRD dari Komisi l.