MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka telah menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat atau PTSL-PM tahun 2023.
Penyerahan sertifikat tanah dilakunan Lurah Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kamis (5/10) lalu.
Lurah Majalengka Kulon, Roswati SIP MSi menyebutkan sebanyak 200 sertifikat PTSL telah diberikan kepada warga.
Sementara, Lurah Tarikolot, Kecamatan Majalengka, Henda Suhenda, SE menyatakan ada 25 permohonan sertifikat PTSL yang ditangguhkan karena tanah tersebut merupakan tanah yang masuk proses tukar guling dampak musibah banjir Sangiang tahun 1986.
BACA JUGA:Di Hadapan Ulama Ciamis, Ganjar Perkenalkan Pecatan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Kagama Bandung-Cirebon Dampingi Ganjar Pranowo di Jawa Barat, Lik Dul: Tetap Semangat Guyub Rukun
“Dari 1371 PTSL ada 25 yang ditangguhkan karena merupakan tanah tukar guling yang sudah lama dilakukan, tapi kami sudah usulkan dan tengah diproses oleh BPN.
Kasihan masyarakat yang sudah berlangsung sejak tahun 1980an,” ujar Lurah Henda kepada Radar. (ara)
BACA JUGA:5 Manfaat Minyak Zaitun Untuk Kesehatan
BACA JUGA:Kegunaan Minyak Zaitun Untuk Menumis Sayur, Bermanfaat Bagi Tubuh