Tes tersebut dilakukan oleh Komisi Penanggulangan Aids dan HIV (KPAI) dan dari pihak puskesmas.
"Sementara pemilik kos akan kita tindaklanjuti dengan pemanggilan serta kita tetap akan telusuri modus-modus penyalahgunaan kos-kosan ini.
BACA JUGA:Lagi Ngetren, Jawara Customaxi Ini Bikin XSR 155 Café Racer Full Fairing Versi Gen Z
Selain penegakan aturan, tibumtranmas ini juga agar ada efek jera, sanksi sosial dan moral ketika kita lakukan pemanggilan baik pihak keluarga dalam hal ini orang tua juga pihak desa," jelas dia.
Selain mengamankan belasan pasangan bukan suami istri, Satpol PP dan Damkar Majalengka juga mengamankan tiga laki-laki hidung belang dan tujuh waria.
Ada juga tiga orang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). "Sehingga semalam yang kami amankan totalnya ada 39 orang," katanya. (bae)
BACA JUGA:Baznas Majalengka Sediakan Sedekah Online
BACA JUGA:Sambut Wisatawan, Pemkab sudah Buat Perda Rancangan Induk Pariwisata