MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kementerian Agama Kabupaten Majalengka mengeluarkan edaran terkait juklak dan juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), di lingkungan madrasah tahun 2023. Dan, aturan tentang guru yang tidak berhak menerima TPG.
Menurut Admin Simpatika Kemenag Kabupaten Majalengka, Syarif Hidayatullah ada lima kategori guru yang tidak boleh menerima TPG.
Pertama adalah guru yang juga merangkap menjadi penyuluh agama. Kedua yang menjadi tenaga pendamping pemerintah, seperti pendamping desa, PNPM, TKSK, PMUT, PMP, KTKPM, dan PKH.
Serta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) bukan guru, maupun anggota KPU, anggota Bawaslu, pengurus baznas dan pengurus partai politik.
BACA JUGA:Lokasi Rest Area Tol Cisumdawu, 1 Dekat Terowongan Kebar, 1 Lagi Dekat Majalengka
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Tarif Tol Cisumdawu Seksi 3 Minggu Depan Diterapkan, Cek di Sini Rinciannya
Saat disinggung jika ada guru penerima TPG yang ternyata menjabat salah satu dari lima kriteria tersebut, Syarif meminta agar yang bersangkutan segera meminta penonaktifan ke pihak admin dengan mengisi formulir yang ada.
“Bagi guru penerima TPG yang menjabat salah satu dari kriteria di atas agar segera mengajukan penonaktifan dengan mengajukan SM04 pada layanan Simpatika Kemenag Majalengka,” paparnya.
Sementara itu untuk meningkatkan kemampuan dan pelayanan madrasah di kalangan Kemenag Majalengka tahun 2023 ini, kemenag menggelar pembinaan berkelanjutan madrasah digital bekerja sama dengan Infra Digital Nusantara (IDN).
Pembinaan sendiri dilakukan di aula kemenag secara berjenjang dari mulai RA, MI, MTs dan MA.
Di mana harapannya ke depan timpal Kepala Kemenag Aajalengka , Agus Sutisna pendidikan di lingkungan Kemenag Majalengka semakin baik dan mampu bersaing di era digital.
BACA JUGA:TARIF TOL CISUMDAWU Seksi 2 dan 3 Minggu Depan Ditetapkan, Cek di Sini Bocorannya