MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Majalengka mengadakan bimbingan teknis (bimtek) kepada utusan dari operator Web PPID perangkat daerah dan kecamatan se- Kabupaten Majalengka.
Kegiatan yang dipusatkan di koperasi Saluyu Majalengka itu guna pemenuhan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Kominfo Majalengka H Gatot Sulaeman AP MSi menjelaskan, pelaksanaan pelayanan informasi harus berpedoman kepada enam azas yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.
Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya Informasi yang berkenan dengan jalannya pemerintahan.
BACA JUGA:Sita 18.940 Batang Rokok Ilegal
"Dibutuhkan komunikasi, koordinasi, dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi. Diperlukan peningkatan pengetahuan, wawasan dan kemampuan dalam pelayanan informasi publik," ucapnya.
Gatot menjelaskan pentingnya pemahaman dan pengetahuan mengenai peran dan fungsi PPID secara mendalam. Lebih lanjut, dibutuhkan koordinasi dan komunikasi di antara PPID dan PPID pelaksana.
Pengetahuan serta pemahaman yang mendalam tersebut dari PPID Pelaksana tentang regulasi dan ketentuan-ketentuan tersebut menjadi sangat penting.
"Sehingga sasaran serta hasil yang ingin dicapai dari Bimtek ini adalah kualitas informasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Pemain Malaysia Gunakan Bus Raharja
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi H Aef Syarif Hidayat menambahkan, kegiatan bimbingan teknis ini berlangsung selama satu hari dengan peserta sebanyak 80 yang merupakan admin PPID di setiap perangkat daerah dan kecamatan.
Tujuan kegiatan bimtek sebagai uji konsekuensi agar para pejabat PPID dapat memahami ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawabnya dalam menyediakan informasi tertentu sesuai dengan mekanisme pelayanan informasi publik.
“Penyelenggaraan bimtek ini merupakan implementasi dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Uji konsekuensi ini sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas pelayanan informasi publik,“ tambahnya.
BACA JUGA:Gibas Resmikan Kantor Sekretariat