"Jadi yang jual rokok ilegal pun dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Cukai. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau bisa menghubungi 1500 225," terangnya.
BACA JUGA:Tim Kesenian Juara Pertama Porsenitas