Pansus II Konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham

Sabtu 01-01-2022,11:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA-  Menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Majalengka telah melaksanakan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (29/10), Ketua Pansus II Ir H Hamzah Nasyah mengatakan bahwa agenda tersebut telah dilaksanakan pada Rabu (26/10) di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar Jl Jakarta No. 27 Bandung.
Konsultasi Pansus II DPRD merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Majalengka.

"Konsultasi ini membahas mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran, yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama instansi terkait yaitu Dinas Satpol PP dan Damkar, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Disebutkan, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Jabar Hafiel Nurjaman, Zonasi Kabupaten Majalengka menjelaskan bahwa dalam menerapkan suatu aturan harus dijelaskan kembali mengenai teknis pelaksanaannya.

BACA JUGA:FIF Group Hijaukan Bumi dengan Tanam 900 Bibit Pohon

Hal ini dilakukan, agar dalam proses pelaksanaannya  jelas, tidak saling tumpang tindih dan saling tunjuk.
"Bahkan mereka menyarankan bahwa dalam regulasinya perlu diatur mengenai teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Pengadaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:Nazwa Aurida Pasha Duta Putri Batik Majalengka

Kategori :

Terkait