Bawaslu Ungkap Kasus Pencatutan, Empat Orang Masuk Parpol Tanpa Sepengetahuan yang Bersangkutan

Senin 12-09-2022,11:00 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Sejumlah warga Kabupaten Majalengka kedapatan masuk sebagai anggota partai tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hal itu diketahui dari laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka.

Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Majalengka Idah Wahidah mengatakan, saat ini sudah ada empat orang yang melapor kasus itu. "Jumlah itu tercatat hingga Jumat (9/9) ada 4 orang," kata Idah.

Sebagai respons dari laporan itu, Idah menjelaskan, pihaknya langsung mengarahkan untuk mengisi form pada Help Desk KPU. Tiga orang di antaranya, dibimbing langsung Bawaslu.

BACA JUGA:Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, Yamaha Apresiasi Konsumen dengan Program dan Layanan Istimewa

"Semuanya kita arahkan untuk isi form Help Desk KPU. Ada 3 orang yang kita bimbing pengisiannya. 1 orang dilakukan sendiri. Karena sekarang sudah ada formnya, ketika dicatut langsung kita bisa ngisi di form online Help Des KPU," kata dia.

Idah menjelaskan, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang merasa dicatut, bisa langsung melaporkan ke Bawaslu.
Sementara, salah satu petinggi DPD Parpol di Majalengka mengaku, ada keluarganya yang masuk sebagai pengurus parpol lain. Padahal, yang bersangkutan merupakan istri dari ketua DPD parpol tersebut.

BACA JUGA:Manjakan Konsumen, Yamaha Hadirkan Warna dan Grafis Baru WR 155 R

Kategori :