Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Kepala DLH Kabupaten Majalengka, Ir Hj Nadisha Nanna Hertizen MM melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LH, Sandi Hanadi SIP mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan dari pegadang pasar yang tergabung pada PKAPPI.
Hanya saja, kata Sandi, karena pohon mahoni tersebut berada di jalur jalan raya nasional, sehingga permohonan tersebut agar dikirim ke PU pusat.
“Karena pohon itu ada di jalan raya nasional sehingga kewenangan dan tanggung jawab penebangan pohon PU pusat seperti pernah warga Desa Garawangi mengajukan hal serupa,” kata Kabid Sandi melalui pesan WA.
Seperti diberitakan Radar kemari, para pedagang Pasar Prapatan Kecamatan Sumberjaya mengeluhkan adanya dua pohon mahon mahoni besar di pinggir Jalan Raya Cirebon-Kadipaten. Sebab, keberadaannya sangat mengkhawatirkan menimbulkan hal yang tidak di inginkan.
BACA JUGA:Waspadai BIJB Pintu Peredaran Narkoba
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Prapatan Tradisional (PKAPPI) Kecamatan Sumberjaya, Ir H Hamzah Nasyah menyebutkan, keberadaan pohon mahoni yang posisinya miring ke arah jalan raya kerap terserempet mobil truk, sehingga mengganggu kenyamanan para pedagang.
Dikatakan Hamzah, pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka untuk meminta agar dua pohon mahoni besar yang berada tidak jauh dari Pasar Prapatan Panjalin Sumberjaya itu segera ditebang.
Dijelaskan Hamzah yang juga Owner PT Runting Mas Abadi, PKAPPI telah berbadan hukum resmi sesuai SK Menteri Kehakiman RI Nomor C.- 1178 HT-03-01 1999 dengan Notaris Nono Subarno.
PKAPPI telah terdaftar di Kemenkumham Nomor AHU -0003181 AH.01.07 pada tanggal 25 Agustus 2015.
“Jumlah anggota PKAPPI mencapai 342 orang, karena itu berharap dinas terkait agar segera memenuhi permohonan kami agar pohon mahoni ditebang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” tandas anggota Fraksi PDIP DPRD Majalengka ini.
BACA JUGA:Pedagang Minta DLH Tebang Pohon Mahoni