Radarmajalengka.id, MAJALENGKA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka meminta pemerintah daerah agar lebih serius menangani nasib honorer. Di mana, sampai saat ini pemda belum memberikan solusi yang mana baru sebatas pendataan jumlah honorer di lingkungan kerjanya.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, persoalan non ASN dalam hal ini honorer dianggap krusial. Mengingat di sisi lain, DPRD Majalengka juga saat ini sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
"Jadi tadi Komisi 1 meminta saya sebagai Koordinator Komisi 1 untuk hadir (rapat) memberikan solusi terkait persoalan pegawai non ASN yang termasuk krusial. Mengingat kita juga sedang membahas KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Di mana terdapat regulasi pemerintah pusat PP 49 Tahun 2018, yang salah satu poinnya adalah per 28 November 2023, pegawai pemerintah itu hanya ada dua, PNS dengan P3K," ujarnya Senin (15/8).
Sehingga, dalam kesempatan ini, jelas dia, komisi 1 mempertanyakan sampai sejauh mana, pemda memberikan skema atau solusi yang kepada para tenaga honorer. Sebab, pemda sudah sangat terlambat jika masih membahas soal data jumlah tenaga honorer.
BACA JUGA:Semakin Berkualitas dan Kreatif, Ini Dia Pemenang Yamaha Fazzio Jingle Competition 2022
"Makanya komisi 1 itu mempertanyakan bagaimana skema atau solusi Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap honorer yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka. Kami, DPRD menganggap ini harus sejak awal, regulasinya aja kan 2018 , berarti Majalengka ini termasuk yang terakhir. Karena per hari ini pun kita mendapatkan kabar BKPSDM diminta untuk mendata. Sementara di daerah lain sudah berbicara solusi," ucapnya.
Pihaknya pun meminta, pemerintah daerah agar lebih serius mencari solusi untuk para tenaga honorer. "Kami minta pemerintah daerah juga lebih serius untuk membuat skema solusi bagaimana pegawai non ASN di tahun yang akan datang, solusinya seperti apa. Kalau kami berharap ya, karena memang ada outsourcing , kami berharap semua bisa ditampung.
Cuma yang jadi persoalan sampai sejauh ini pemkab belum menentukan langkahnya. Pemkab per hari ini baru melakukan data. Jadi baru tahap pendataan. Berharap sudah punya skema, karena ini menyangkut belanja pegawai," jelasnya.
Sementara, Sekretaris Komisi 1 DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, dalam rapat hari ini bersama para sejumlah OPD, pihaknya ingin memastikan apakah pendataan yang dilakukan pemda sudah sesuai regulasi. Tentunya, sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, seperti surat Menpan-RB atau PP Nomor 49 Tahun 2018.
BACA JUGA:Pemkab Launching Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
"Jadi kita dalam rangka memastikan apakah proses pendataannya itu sudah sesuai regulasi tidak," kata Dasim.
Sekadar informasi, Komisi 1 DPRD Majalengka menggelar Rapat Kerja Alat Kelengkapan di Gedung Paripurna, Senin (15/8).
Dalam rapat ini, sejumlah Kepala OPD dihadirkan, seperti Kepala Dinas PUTR, Dinas Pendidikan, Satpol PP dan Damkar Majalengka, sekaligus BKPSDM Majalengka. Ada juga, Kepala Dinas Sosial, BPBD, Dishub dan lain sebagainya. Dinas-dinas yang dipanggil tersebut merupakan dinas yang memiliki tenaga honorer dalam membantu kinerja program pemerintahan.
BACA JUGA:ITA Jamnas dan LT II Kwarran Majalengka