Warga Cikijing Tewas Dikeroyok Geng Motor

Selasa 09-08-2022,08:55 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Mereka adalah MR (20) warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon.

BACA JUGA:Warga Cikijing Awali Wilayah Selatan Nyatakan Dukung Kang Nana Maju Calon Bupati 2024 Jalur Independent

BACA JUGA:Mendung Udan

Sedangkan dua pelaku lagi masih di bawah umur, mereka adalah RI (16) warga Heuleut Kecamatan Kadipaten dan OT (16) warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.

“Para pelaku adalah geng motor, karena hasil pengembangan di rumah pelaku, terdapat bendera geng motor. Sementara yang lainya masih sebagai saksi dan masih menjalani pendalaman dan pemeriksaan," jelasnya.

Selain mengamankan bendera dari salah satu geng motor, polisi juga berhasil merampas satu buah balok kayu ukuran besar, satu buah pecahan keramik dan tiga buah kendaraan.

"Akibat peristiwa pengeroyokan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.

Kategori :