Radarmajalengka, MAJALENGKA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada MHI menyatakan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dijadwalkan akan serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Sedangkan pemilihan kepala daerah (pemilukada) bakal serentak dilaksanakan pada 27 November 2024,” beber Agus kepada awak media dikantornya, kemarin.
Dijelaskan Agus, untuk Kabupaten Majalengka akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd pada 19 Desember 2023. Sehingga mulai 20 Desember 2023 bupati Majalengka harus sudah dijabat oleh penjabat sementara yang ditentukan mendagri atas usulan dari gubernur Jabar.
Calon kepala daerah dapat diusung oleh partai politik (parpol), gabungan parpol dan jalur perseorangan atau independen.
Untuk pasangan calon (paslon) yang diusung parpol atau gabungan parpol minimal 20 persen dari kursi legislatif, atau 10 kursi atau 25 persen suara hasil Pileg 2024 nanti.
Sedangkan untuk paslon jalur perseorangan minimal harus didukung oleh surat pernyataan dukungan dilampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk Kabupaten Majalengka dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperkirakan mencapai 1 juta 48 ribu orang, maka syarat minimal dukungan untuk jalur perseorangan minimal 6,5 persen dari total DPT atau sekitar 68 ribu lebih dukungan dan KTP.
Dijadwalkan pada Selasa (14/6) hari ini KPU Majalengka bakal melakukan kick off tahapan pemilu dengan mengundang pengurus parpol di aula KPU. (ara)
BACA JUGA:Pemcam Leuwimunding Kumpulkan 55 Labu Darah
BACA JUGA:Jahat Enak
BACA JUGA:Bersama Blue Core Hybrid, Yamaha Siap Layani Konsumen di Jakarta Fair Kemayoran 2022