Ia pun mengapresiasi niat baik Ir H Hamzah yang ingin ikut memajukan koperasidi Kabupaten Majalengka. “Bagi saya siapa pun Ketua Dekopin pusat yang sah, Dekopinda akan mengikutinya,“ tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dekopinda Kabupaten Majalengka versi Ketum Dr Sri Untari Bisowarno MAP, Ir H Hamzah Nasyah menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 487 K/TUN/2021 telah diterima pada 23 Februari 2022.
Dijelaskan Hamzah, pada salinan Keputusan MA tersebut diputuskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi HAM Nurdin Halid.
Maka atas dasar Keputusan MA itu, Dekopin yang sah adalah pimpinan Sri Untari. Keputusan itu final dan mengikat karena tidak ada lagi langkah hukum untuk banding.
Sehingga Dekopinda yang sah dan diakui pemerintah itu Dekopinda di bawah Ketua Umum Sri Untari. (ara/adv)
BACA JUGA:
- Airlangga Sampaikan Peran Penting dan Strategis NU Bagi Bangsa Indonesia
- Apindo Majalengka Gelar Saresehan Bersama Sandiaga Uno