DPRD Bahas Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Dan Penataan Pasar Rakyat

Senin 15-11-2021,10:47 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Penataan Pasar Rakyat Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) M Fajar Shidik yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II membenarkan bahwa Raperda tersebut saat ini tengah dalam proses pembahasan.

Sedangkan lahirnya Raperda tersebut, menurut politisi PPP, merupakan Raperda inisiatif DPRD, untuk melindungi pasar tradisional di Kabupaten Majalengka.

\"Bahkan dalam Raperda tersebut termaktub bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koprasi serta pasar rakyat. \"

\"Agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraannya. \"Ungkapnya saat dikonfirmasi media. Senin (15/11).

Selain itu, Mang Fajar sapaan akradnya, juga mengatakan bahwa dalam Raperda tersebut, akan mengatur tentang jarak dan jumlah antara toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat dan jam operasional toko swalayan yang sinergi dan tidak mematikan pasar rakyat disekitar.

Salah satu poinya termaktub, bahwa toko swalayan dan pusat perbelanjaan dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 1000 meter dan jam operasional hypermarket, Departement store dan supermarket untuk hari senin sampai jumat, Pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

\"Jika aturan tersebut dilanggar penyidik pergawai negri sipil di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dalam Raperda ini. \"Jelasnya.

Bahkan sebagai anggota legislatif, Mang Fajar menambahkan bahwa, lahirnya Raperda ini, karena interaksi ekonomi masyarakat kecil dan keberlangsungannya harus dijaga.

Sesuai asas, kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban, kepastian hukum, kelestarian lingkungan, kejujuran usaha dan persaingan sehat.

\"Karena pada dasarnya maksud dari Raperda ini ialah, agar terwujudnya iklim usaha yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. \" Tambahnya. (Bae).

Tags :
Kategori :

Terkait