“Dengan investasi maka akan membuka lapangan kerja dan akan mengakibatkan LPE tumbuh,” kata Wabup Tarsono.
Bimbingan teknis penanaman modal dan sosialisasi OSS RBA ini bertujuan agar pelaku usaha terpantau dan bisa berkoordinasi dengan pemerintah.
Regulasi UU yang dibuat pemerintah untuk saling menguntungkan dan tidak membuat pengusaha atau pelaku usaha susah bernafas.
“Evaluasi setiap kegiatan, dan jangan ada tendensi negatif kepada pemerintah. Sehingga pengusaha susah bernafas, karena regulasi UU yang dibuat pemerintah saling menguntungkan. Pelaku usaha dan pemerintah itu saling membutuhkan, saling menguntungkan. Pengusaha harus jadi mitra pemerintah,” tandasnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP, Gugum Gumbira, SSTP menambahkan, bimtek dan sosialisasi OSS RBA ini diikuti seratusan pelaku usaha dan pengelola hak akses turunan OSS RBA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Majalengka.
Hadir pada bimtek tersebut, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Drs H Moch Umar Marup beserta para Kepala OPD. (ara/ adv/opl/radarmajalengka)
Baca juga: