MAJALENGKA - Seorang warga yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu (upal), berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku berinisial AA (43), seorang lelaki asal Kecamatan Leuwimunding.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 202 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong-potong ,dan lembar katalog No SCWPM P140 model uang pecahan Rp100 ribu.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu lembar uang Eeuro palsu pecahan 500, lembar uang Brazil palsu pecahan 500, satu lembar mata uang Dong Vietnam dengan pecahan 1.000. \"Selain mengamankan uang palsu rupiah dan mata uang asing, kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti, bahan-bahan untuk pembuatan uang palsu,\" bebernya dalam ekspos kasus, Kamis (4/2)
Kasat Reskrim menjelaskan untuk motif pelaku karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan. Pelaku juga mengetahui perbedaan dari bentuk uang asli dan uang palsu, lantaran pernah bekerja di salah satu bank. \"Tersangka AA ini sebagai pengedar uang palsu yang didapat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),\" katanya.
Dari hasil pemeriksanaan, menurut Kasat Reskrim bahwa keuntungan yang diterima pelaku, setiap Rp100.000.000 uang palsu yang terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp1.500.000.
Sedangkan untuk mengedarkan uang palsu mata uang Dollar Amerika dengan pecahan 100 dollar, dijanjikan keuntungan setiap 100 dollar yang keluar maka akan mendapatkan upah Rp200.000.
Pelaku mengedarkan uang palsu sejak tahun 2019 dengan jumlah Rp600.000.000 kepada konsumen yang berada dalam negeri. Yakni, Majalengka, Indramayu, Madura, dan Kalimantan. \"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Majalengka. Polisi akan menjerat dengan pasal 36 dan pasal 37 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bae)