Sidang Gugatan Rumah TKW Kembali Molor

Selasa 19-01-2021,03:56 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Sidang gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW asal Desa Bayureja Kecamatan Sindang kembali digelar Senin (18/1). Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 baru  dimulai setelah Duhur pukul 13 25 WIB, atau molor sekitar 4 jam. Karena sebelumnya ruang sidang digunakan untuk pertemuan pegawai PN. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi SH MH berlangsung kurang dari sejam. Dihadiri  tergugat AH didampingi kuasa hukumnya, Nasihin SH. Sidang dengan agenda jawaban pihak tergugat, tapi  kuasa hukum tergugat tidak membacakan materi jawaban di persidangan. Ia hanya menyerahkan  jawaban secara tertulis kepada majelis dan kuasa hukum penggugat dari Fathurohman  Law Firm diwakili  Dede Aif Musofa SH dan  Ratna Sari SHI MH.

Dalam sidang tersebut, tergugat 8 yang juga mantan suami TW, Didi (51) memberikan jawaban di hadapan  majelis. Ketua Majelis  sempat mengingatkan Didi untuk tenang dalam memberikan jawaban. Dalam keterangannya, Didi mengaku tidak pernah mendatangani akta jual beli rumah yang dimaksudkan dalam perkara ini.  “Tanda tangan itu dipalsukan,” tandasnya.

Sementara suami tergugat AH,  beriisial DN  yang  juga menjadi pihak tergugat tidak bisa memberikan jawaban pada persidangan. Menurut Nasihin, SH kuasa hukum tergugat, DN tidak dapat memberikan jawaban di persidangan karena sedang dalam tahanan Lapas Majalengka,

Selanjutnya  Ketua  Majelis  Hakim, Dikdik Haryadi SH MH  menyatakan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda reflik  pihak  penggugat  akan dilaksanakan pada dua pekan ke depan  yakni  Senin (1/2). “Kami berharap kepada yang berperkara untuk bisa kembali hadir jam  10  dan tidak ada panggilan ulang,” tegasnya. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait