BIJB Kertajati Tunggak PBB-P2 Empat Tahun, Nilainya Capai Rp25,6 Miliar
BIJB Kertajati Tunggak PBB-P2 Empat Tahun, Nilainya Capai Rp25,6 Miliar-Baehaqi-radarmajalengka.com
MAJALENGKA,RADARMAJALENGKA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka mengintensifkan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang akhir 2026.
Salah satu wajib pajak yang menjadi perhatian adalah pengelola Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, yang disebut memiliki tunggakan selama empat tahun.
Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, mengatakan penagihan dilakukan hingga 31 Desember 2026. Prioritas diarahkan kepada wajib pajak kategori Buku 4 dan Buku 5 yang memiliki nilai ketetapan pajak besar.
“Fokus kami pada November ini mengejar Buku 4 dan Buku 5, termasuk perusahaan yang belum membayar kewajibannya,” ujar Rachmat, Jumat (30/10/2026).
BACA JUGA:VinFast Resmi Buka Dealer di Majalengka, Outlet ke-50 di Indonesia, Dorong Penggunaan Motor Listrik
Berdasarkan data Bapenda, ketetapan PBB-P2 BIJB Kertajati mencapai sekitar Rp6,4 miliar per tahun. Jika diakumulasikan selama empat tahun, nilainya mencapai Rp25,6 miliar. Namun, angka tersebut merupakan perkiraan sebelum memperhitungkan pembayaran sebagian yang telah dilakukan perusahaan.
Rachmat menjelaskan, BIJB telah melakukan pembayaran, tetapi nilainya belum menutup seluruh kewajiban pajak.
Ia menduga kondisi usaha bandara yang belum optimal turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
Meski demikian, Bapenda terus menjalin komunikasi dan mendorong perusahaan agar segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Kami tetap melakukan komunikasi dan mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah,” katanya.
Selain BIJB, perusahaan lain, termasuk Wikon, juga menjadi sasaran penagihan. Komunikasi dengan perusahaan tersebut masih berlangsung, meskipun pembayaran belum terealisasi.
Bapenda mengaku telah menerbitkan surat tagihan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Namun, penagihan melalui tindakan lanjutan berupa penyitaan aset belum dapat dilakukan secara optimal karena keterbatasan petugas juru sita pajak daerah.
Akibatnya, penagihan masih mengandalkan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan wajib pajak.
Rachmat berharap rencana pengalihan atau pemanfaatan pengelolaan BIJB oleh Kementerian Pertahanan dapat membuka peluang penyelesaian tunggakan pajak tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
