MAJALENGKA - Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Argapura dilaksanakan operasi yustisi kepada masyarakat, Selasa (12/). Diawali apel persiapan di halaman Masjid Jamie Al Muhajirin Desa Sukasari Kidul.
Apel dipimpin Camat Argapura Dede Sunarya SSTP diikuti Kapolsek Argapura AKP Sarjiyo SE, Kepala UPT Puskesmas Argapura Hj Dede Roroh Munawaroh SKM MMKes, Wakapolsek Iptu H Ilham SS Dinata, anggota Polsek Argapura, anggota Koramil 1703/Argapura, anggota Satpol PP Argapura dan perangkat Desa Sukasari Kidul.
Kapolsek Sarjio menyebutkan pihaknya juga membagikan masker kepada penguna jalan yang melintas serta memberikan sanksi social berupa pengucapan Pancasila dan hormat bendera.
“Kami juga memberikan edukasi serta pemahaman terhadap masyarakat tentang tata cara beraktivitas yang berpedoman dengan peraturan pemerintah yaitu 3M. Selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan tetap menjaga jarak, serta patuhi protokol kesehatan sebagai antisipasi potensi penyebaran dan penularan Covid-19,” beber Kapolsek Sarjio. (ara)