MAJALENGKA-Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam kurun waktu satu bulan. Didamping Kasat Narkoba Iptu Udiyanto, Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan dalam satu bulan ini, barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Narkoba di antaranya, sabu seberat 5,17 Gram, 10 butir psikotropika jenis pil Riklona, 505 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl, 608 butir obat jenis pil tramadol. Jumlah pelaku yang diamankan, sebanyak empat orang. Satu tersangka kedatangan mengedarkan obat psikotropika, satu tersangka lain ditangkap karena memiliki obat keras bebas terbatas (OKT). “Sementara dua pelaku lain kedapatan membawa sabu. Total ada empat orang yang diamankan, tiga laki-laki dan satu perempuan,” ungkapnya. Keempat pelaku itu diamankan dari lokasi berbeda. Akibat perbuatannya, kedua pengedar narkoba jenis sabu akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, tersangka psikotropika dijerat Polres Majalengka dengan pasal 62 Jo Pasal 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. \"Untuk tersangka yang kedapatan membawa obat keras/bebas terbatas, kita jerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,\" jelasnya. (bae)
Sita 1.013 Obat Keras, Satu Bulan Polres Majalengka Amankan 4 Pelaku Narkoba
Rabu 18-11-2020,11:05 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :