MAJALENGKA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Persatuan Umat Islam (PB Hima PUI) mengeluarkan pernyataan sikap tentang pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR-RI, Sekretaris Jenderal Hima PUI, Yusuf Islahuddin Kholid menyatakan Hima PUI sedari awal sudah menolak dengan tegas keberadaan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, keadilan, proses pembentukan hukum yang baik, serta tidak memiliki landasan sosiologis dan filosofis yang jelas. Hima PUI menyesalkan tindakan DPR-RI yang sangat terburu-buru menetapkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. “Kami mendukung penuh aksi-aksi yang dilakukan oleh elemen buruh dan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, dengan catatan tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan dan protokol kesehatan,” jelasnya. Selanjutnya Hima PUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan upaya hukum berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. ”Hima PUI mendesak pemerintah dan DPR untuk menjalankan Pancasila dan konstitusi secara benar dan konsekuen, serta tidak membuat kebijakan yang bertolak belakang dengan nurani rakyat Indonesia,” tegas Yusuf diiyakan Ketua Bidang Kajian Strategis, Muhammad Syauqi Hafiz BA. (ara)
Hima PUI Tolak UU Cipta Kerja
Kamis 08-10-2020,10:48 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :