Solusi Konflik Pasar Jatitujuh Harus Sesuai Aturan

Sabtu 26-09-2020,11:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Kasus Pasar Jatitujuh yang mencuat dalam beberapa hari terakhir ini mendapat perhatian serius dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Majalengka, H Asep Eka Mulyana berharap permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami sudah mengetahui permasalahan tersebut. Beberapa waktu lalu perwakilan dari Desa Jatitujuh melakukan audensi dengan kami,” ujar Asep, Jumat (25/9). Politisi Golkar ini menjelaskan persoalan yang terjadi harus disesuaikan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku. Pemkab Majalengka ataupun Pemdes yang diwakili oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) sama-sama memiliki bukti tentang status lahan yang sudah puluhan tahun menjadi lokasi Pasar Jatitujuh. “Kedua pihak memiliki argumen serta data bahwasanya lahan tersebut merupakan aset desa, atau sebaliknya menurut Pemkab itu adalah aset kabupaten,” ucapnya. Sementara itu, Ketua BPD Jatitujuh, Nur Hasan menduga ada pihak yang bermain dibalik persoalan pasar tersebut. Sehingga, muncul sertifikat HPL yang kemudian menjadi alasan Pemkab Majalengka mengklaim Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah. “Jika memang itu pernah ada dan terjadi karena adanya kebijakan pada masa Orba. Dari saksi hidup yang dulu pernah menjabat pimpinan desa telah menyatakan kesaksianya di atas materai bahwa tidak pernah merasa mengetahui apalagi menyerahkan tanah kas desa sehingga beralih status menjadi TN,” tegas Hasan. Menurut dia tiga kepala desa sesudahnya juga menyatakan, tidak pernah melakukan hal yang sama. Ketiga kepala desa tersebut bertahan untuk tidak melepaskan tanah yang sudah menjadi lokasi Pasar Jatitujuh sejak tahun 1960 silam. Sebelumnya, Pemkab Majalengka menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah, seperti yang disampaikan Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd dalam suratnya nomor: 031/179-Pem, tanggal 27 Mei 2020. Surat Bupati dibuat untuk menjawab permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh. Dalam suratnya, Bupati Karna menjelaskan, bahwa tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait