MAJALENGKA-Kehadiran Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di wilayah Kabupaten Majalengka bisa mendongkrak perekonomian masyarakat khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Majalengka, Budi Victoriadi saat menjadi narasumber dalam diskusi di PWI Majalengka mengatakan untuk mewujudkan kondisi tersebut, lembaga eksekutif dan legislatif harus berperan. Salah satunya membuat regulasi yang konkret untuk keberlangsungan UMKM. Apalagi dirinya juga menilai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka belum memiliki keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). \"Pemerintah setempat memang telah mengeluarkan kebijakan terkait UMKM. Namun, kebijakan itu tidak memiliki konsekuensi yang kuat. Jadi kami butuh regulasi yang jelas. Pernah ke Asda dan Dewan, tapi sampai saat ini nggak ada kelanjutannya. Regulasi jangan basa-basi. Terbitkan SK, Perbut atau semacamnya. Jangan berupa SE,\" ujarnya. Bahkan dirinya mengatakan saat ini UMKM Majalengka semakin menggeliat. Kondisi ini jika tidak didukung oleh regulasi yang konkret akan terancam oleh para investor-investor dengan modal yang besar. \"Apalagi dengan hadirnya BIJB, dipastikan akan datang investor-investor dengan modal besar. Ke depan, kalau nggak punya regulasi jelas, (UMKM) Majalangka mati. 1.000 UMKM bersatu, memang kuat. Tapi kalau 1 gajah (investor) datang, (UMKM-UMKM) akan mati,\" ucap Budi. Bahkan dirinya juga mengaku dengan posisinya saat ini sebagai Ketua Kadin, pihaknya tidak pernah diajak untuk berdiskusi oleh pemerintah. Padahal, masukan dari para pelaku usaha menjadi suatu keharusan saat mengeluarkan sebuah kebijakan. \"Tanyalah ke UMKM, sebelum membentuk regulasi itu, (pelaku UMKM) harus diajak (diskusi). Saya, Ketua Kadin aja nggak pernah diajak ngobrol,\" jelas dia. Sementara, itu salah satu pelaku usaha di Kabupaten Majalengka, Tete Sukarsa menjelaskan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM bisa dilakukan dengan cara mengakomodir produk mereka ke pasar modern. Apalagi saat ini pasar modern di daerah ini, baik minimarket maupun supermarket sudah mulai menjamur. \"Tidak hanya berhenti kepada mengizinkan produk UMKM masuk ke pasar modern, tapi juga harus tuntas. Misal, pasar modern A harus bisa menjual produk UMKM A Rp100 juta dalam satu bulan. Kalau tidak, cabut izin operasinya,\" kata Tete. Sebagai pengambil kebijakan, jelas dia, pemerintah memiliki kewenangan terhadap hal itu. Jika hal tersebut terealisasi maka keberlangsungan UMKM bisa tetap terjaga. \"Sangat sah jika pemerintah mengeluarkan kebijakan itu. Mewajibkan konsumen membeli produk lokal itu tidak mungkin. Namun memaksa pihak untuk menjual, itu sah. Ini salah satu keberpihakan pemerintah kepada UMKM,\" tegasnya. Sementara, Pemkab Majalengka sempat mengeluarkan kebijakan agar kebutuhan instansi pemerintahan menggunakan produk lokal. Namun kebijakan itu hanya bersifat Surat Edaran (SE) yang sebatas imbauan tanpa ada konsekuensi bagi mereka yang tidak menjalankannya. (bae)
Dongkrak Ekonomi Butuh Regulasi Konkret
Sabtu 29-08-2020,10:54 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :