MAJALENGKA – Berbagai upaya dan kebijakan dilakukan Pemkab Majalengka atau gugus tugas penanganan Covid-19, menyikapi perkembangan pandemi yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan jumlah pasien. Salah satunya dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Majalengka terkait perpanjangan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Keputusan bernomor 360/Kep-569-BPBD/2020 yan ditandatangani per 1 Agutus 2020 tersebut memperpanjang penerapan AKB hingga 29 Agustus 2020. Perpanjangan AKB tersebut sebagai persiapan menuju new normal sesuai level kewaspadaan Kabupaten Majalengka, dan bisa kembali diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd mengatakan, masyarakat yang bertempat tinggal atau beraktivitas di wilayah Kabupaten Majalengka wajib mematuhi ketentuan pemberlakuakn AKB sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Perpanjangan masa AKB bukan berarti Majalengka sudah masuk level aman, tapi semua elemen harus bersama-sama menjaga agar Covid-19 idak menyebar,” kata bupati. Seperti yang bupati sampaikan sebelumnya, kecepatan penanganan oleh tim reaksi cepat adalah salah satu prioritas saat ini di tengah meningkatnya jumlah pasien. Termasuk terus mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di semua kegiatan. Tidak hanya di kantor atau ruang publik, tapi juga di lokasi atau kegiatan keagamaan. Tindakan atau upaya menerapkan protokol kesehatan juga ditekankan bupati melalui imbauan kepada dinas-dinas serta perusahaan di Kabupaten Majalengka. Hal itu juga sesuai kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang meminta perusahaan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. “Penerapan protokol kesehatan tidak cukup hanya dilakukan di tempat kerja, tapi sepanjang perjalanan ke dan dari tempat kerja serta di rumah harus dilakukan. Kita tidak tahu virus itu ada dimana, dan kita juga bisa terkena virus dimana saja,” terangnya. Untuk memperketat pelaksanaan AKB dan penerapan protokol kesehatan, Bupati Majalengka juga mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020. Perbup tersebut tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB di Kabupaten Majalengka. Munculnya peraturan tersebut bukan tanpa alasan. Selain tindak lanjut Peraturan Gubernur Jawa Barat, peraturan tersebut juga untuk lebih mendisiplinkan masyarakat. Namun sanksi yang dimaksud bupati lebih ditekankan kepada menyadarkan masyarakat untuk saling menjaga dengan menerapkan protokol kesehatan di semua lini dan semua kegiatan. “Peraturan atau sanksi seperti apapun tidak akan berhasil jika tidak muncul kesadaran dan disiplin dari masyarakat. Saya harap semua elemen saling mengingatkan agar masyarakat terbiasa menerapkan protokol kesehatan dan terbiasa hidup bersih dan sehat,” pungkas bupati. (iim)
Protokol Kesehatan Harus Jadi Kebiasaan Masyarakat
Senin 10-08-2020,10:10 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :