MAJALENGKA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Majalengka gencar menyosialisasikan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 60 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19). Kasat Pol PP Kabupaten Majalengka H Iskandar Hadi Priatno menyebutkan, pihaknya belum menindak pelanggar yang tidak menggunakan masker. Saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada warga. “Para anggota Satpol PP menyosialisasikan kepada para pengendara kendaraan bermotor Pergub nomor 60 dan mengingatkan kepada pengendara kendaraan agar selalu memakai masker kesehatan,” ujarnya, kemarin. Sebagai upaya menyukseskan aturan itu, Satpol PP juga memberikan masker gratis kepada pengendara yang tidak memakai masker. Untuk tahap awal, sosialisasi dilakukan pada pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Satpol PP. “Kami mengingatkan agar warga selalu mengenakan masker demi kesehatan dan keselamatan bersama, karena kalau kena razia petugas tidak mengenakan masker maka akan disanksi dengan sejumlah uang,” tuturnya. (ara)
Belum Terapkan Denda, Satpol PP Masih Sosialisasi
Kamis 30-07-2020,09:47 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :