MAJALENGKA - Wakil bupati Majalengka Tarsono D Mardiana memberikan komentar terkait wacana penerapan mudik lokal bagi daerah Jabodetabek. Menurutnya Majalengka sendiri masih melarang warga yang keluar masuk dengan membangun Posko Cek Poin di setiap perbatasan. Namun demikian jika warga memiliki kebutuhan khusus pihaknya bisa saja mempersilakan warga untuk datang ke Majalengka. \"Yang dimaksud kebutuhan khusus itu jika warga asli kami sudah tidak ada pekerjaan dan tidak memiliki keluarga di luar daerah, boleh mudik ke Majalengka,\" ujarnya. Terkait wacana mudik lokal tersebut, pihaknya menganggap sebuah hal yang wajar. Jika masuk ke wilayah di luar kota, harus ada catatan penting namun harus sesuai prosedur. Menurut dia, jika ditemukan ada warga Majalengka yang terdampak Covid-19 di daerah Jabodetabek, pihaknya memastikan hal itu boleh mudik asalkan sudah mengantongi surat izin dari pihak berwenang setempat. Apalagi, warga yang terdampak itu sudah tidak memiliki pekerjaan sehingga perekonomiannya terpuruk. \"Boleh mudik asal proses jalurnya sudah ditempuh dan dinyatakan bebas untuk mudik ke Majalengka,\" tegasnya. Wacana mudik lokal untuk wilayah Jabodetabek berasal dari keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya yang mengatakan tidak bisa melarang warga Jabodetabek yang melakukan mudik lokal saat lebaran. Namun, Wabup memastikan daerahnya masih melarang pemudik untuk datang ke Majalengka terkecuali memiliki izin khusus dari pihak berwenang. (ono)
Kantongi Izin, Warga Majalengka di Jabodetabek Bisa Mudik
Senin 18-05-2020,15:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :