MAJALENGKA – Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka menyarankan kepada para pencari kerja maupun pekerja atau buruh yang kena PHK agar memanfaatkan program pemerintah pusat yakni Prakerja. Kepala K2UKM, Dr Ir H Sadili MSi menjelaskan di tengah pandemi virus Corona saat ini, bagi pekerja yang terkena PHK, pekerja yang dirumahkan dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terkena imbas kebijakan pencegahan penularan Covid-19 diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini. “Caranya dengan mengakses dan mendaftarkan program Kartu Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Program Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19,” kata Sadili. Menurutnya, program kartu Prakerja ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta dapat meringankan biaya hidup akibat pandemi covid-19, khususnya bagi masyarakat kabupaten Majalengka. Dia menyebutkan beberapa persyaratan peserta program Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. “Pendaftarannya terdiri dari tiga tahap. Pertama, calon peserta atau pendaftar membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id. Kemudian pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sebagainya. Data akan diverifikasi ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,” ujarnya. Kemudian, pendaftar mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama ±15 menit. Ketiga, pendaftar bergabung di gelombang pendaftaran yang sedang dibuka. Setiap minggunya, mulai 11 April kemarin sampai minggu ke-4 November 2020 mendatang akan dibuka kuota untuk sekitar 164 ribu peserta. Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan. (ono)
Manfaatkan Kartu Prakerja, Pendaftaran Dibuka, Buruh yang Kena PHK Bisa Dapat Bantuan
Selasa 14-04-2020,11:30 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :