50 Titik Sungai Kritis Rawan Abrasi, Penanganan di Tangan Pemprov dan Pusat

Senin 23-03-2020,10:37 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak bisa berbuat banyak terkait abrasi di beberapa wilayah. Seperti yang terjadi di sekitar permukiman penduduk sepanjang aliran sungai Ciwaringin. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), H Agus Tamim ST MSi menjelaskan kerusakan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciwaringin tersebut sering diusulkan untuk mendapat penanganan maupun normalisasi sungai. Terkait hal ini, Pemkab Majalengka menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat. “Karena untuk melakukan penanganan masalah ini, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak khususnya dalam hal perbaikan melalui senderan. Terlebih masalah tersebut membutuhkan dana yang relatif besar,\" kata Agus, Minggu (22/3). Selain itu, lanjut Agus, pemerintah daerah tidak mampu mengatasi kerusakan-kerusakan dengan volume besar, karena anggaran yang dimiliki sangat terbatas. Meski demikian, tidak berarti pihaknya berdiam diri. Pemerintah daerah tetap melakukan upaya mengatasi masalah tersebut. Hanya saja upaya yang dilakukan terbatas. Pihaknya secara kontinyu melakukan koordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). \"Kita terus mendorong dengan mengupdate usulan setiap tiga bulan dan menyampaikan ke BBWS,\" klaimnya. Mantan kepala dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Majalengka ini menjelaskan dalam melakukan penanganan sungai, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2004. Undang–undang tersebut kemudian ditindaklajuti dengan PP No 20 tahun 2006. Dalam PP nomor 20 itu disebutkan, apabila sungai tersebut pemanfaatannya dalam pengairan antara satu sampai dengan 1.000 hektar lahan pertanian, maka itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten. Akan tetapi, dari 1.001 sampai 3.000 hektar, menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi, dan dari 3.001 hektar,maka menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. Adapun untuk Sungai Ciwaringin ini pemanfaatan airnya sangat luas. Sehingga dalam penanganan kerusakan sungai seperti terjadinya abrasi serta kerusakan infrastruktur, seperti kerusakan tanggul banyak dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. \"Kita masih terus melakukan update beberapa sungai rusak. Sementara data yang ada lebih 50 titik sungai di wilayah Majalengka kritis dan rawan abrasi,\" paparnya. Disebutkan Agus, jumlah itu tersebar hampir seluruh kecamatan. Tercatat 18 kecamatan diantaranya Majalengka, Cigasong, Panyingkiran, Cikijing, Maja, Banjaran, Talaga, Dawuan, Kasokandel, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya, Leuwimunding, Ligung, Kertajati, Jatitujuh, Cingambul, Sukahaji dan Banjaran. Pihaknya berharap dengan usulan yang hampir dilakukan setiap tahun tersebut dapat segera ditindaklanjuti hingga realisasi perbaikan. Hal ini mengingat kondisi banyaknya infrastruktur air mengalami kerusakan atau tidak berfungsi secara maksimal karena kritis dan rawan abrasi termasuk salah satunya adalah sungai Ciwaringin. (ono)  

Tags :
Kategori :

Terkait