MAJALENGKA - Pekerjaan program Kotaku resmi diserahterimakan akhir 2019 lalu, seiring berakhirnya tahun anggaran 2019. Serah terima pekerjaan merupakan salah satu tahapan kegiatan infrastruktur program Kotaku dengan tahap pekerjaan selesai 100% di tingkat KSM baik fisik maupun LPJ. Selanjutnya diserahkan kepada LKM (Lembaga Keswadayaan Masayarakat). Apabila seluruh KSM di tingkat desa atau kelurahan sudah melakukan serah terima dengan LKM, selanjutnya LKM menyerahkan kepada PPK PKPBM Kabupaten Majalengka untuk keberlanjutan baik pemanfaatan dan pemiliharaan. PPK PKPBM memberikan tugas kepada Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara melalui kepala desa dan lurah untuk bisa memelihara dan memanfaatkan sesuai dengan aturan bersama yang dibuat oleh masyarakat penerima manfaat. Diharapkan hasil kegiatan program Kotaku tahun anggaran 2019 tersebut benar-benar dapat dipelihara dengan baik, sehingga kualitas dari bangunan dapat terjaga serta dimanfaatkan masyakat. Kebutuhan masyarakat juga dapat terpenuhi terutama kebutuhan infrastruktur dasar yang merupakan 7+1 indikator kumuh . Askot Mandiri Program Kotaku Kabupaten Majalengka, Cecep Ferry Irawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kasatket PIP, PPK PKPBM, lurah, kepala desa, dan LKM serta KSM yang telah melaksanakan program Kotaku sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. Evaluasi hasil kegiatan program pembangunan yang berbasis kepada masyarakat rata-rata adalah di pemeliharaan bangunan yang kurang maksimal, sehingga perlu dibentuk KPP (Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat) di tingkat masyarakat. \"Tugas KPP antara lain memelihara bangunan fisik yang telah dibangun, sehingga kualitas dari bangunan fisik yang telah dibangun tetap terjaga dan umur bangunan sesuai dengan rencana bahkan lebih,\" ujar Cecep. Selain itu KPP diharapkan dapat memanfaatkan bangunan tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta mengukur sesuai dengan porsinya. KPP juga harus melaksanakan monitoring hasil kegiatan yang telah dibangun, baik dari segi pemeliharaan dan kemanfaatan sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati bersama masyarakat. Selanjutnya dapat divaluasi bersama dengan masyarakat terutama dengan masyarakat penerima manfaat. Sementara capaian pengurangan kawasan kumuh di Kabupaten Majalengka tahun 2019 adalah 24,39 hektar, yang mengalami peningkatan dibanding tahun 2017 yang hanya seluas 3,75 hektare. Sehingga akumulasi capaian adalah 28,14 hektar. \"Target nasional Kabupaten Majalengka seluas 28,14 hektar. Sampai dengan tahun 2019 target tercapai atau 0 hektar kumuh,\" pungkas Cecep. Sementara Kasatker PIP Kabupaten Majalengka, Tatang Gustiawan ST MPSDA menjelaskan, kegiatan program Kotaku merupakan program pemerintah pusat dari Kementerian PUPR. Selanjutnya sesuai aturan dinas terkait diberi wewenang dan tugas sebagai Satker PIP Majalengka. Dimana tugas-tugasnya antara lain sebagai kuasa pengguna anggaran dana BPM (Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat), melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan. Semua pihak yang terlibat baik dari LKM, KPP, aparat kelurahan atau desa dan masyarakat penerima manfaat selanjutnya harus menjaga dan merawat bangunan yang sudah terbangun untuk kepentingan masyarakat, gotong royong, iuran rutin dan lain sebagainya. \"Hal tersebut merupakan proses-proses yang biasa dilakukan KPP bersama masyarakat dalam melakukan perawatan dan pemanfaatan bangunan fisik infrastruktur,\" ujar Tatang. Penandatangan dokumen serah terima pekerjaan diketahui Kepala Satker dan kepala desa serta lurahbyang dibagi dalam dua tahapan. Tahap pertama penyerahan berkas berita acara pekerjaan yang diserahkan oleh LKM kepada pemerintah yang diwakili Satker PIP dan ditandatangani LKM dan PPK. Tahap kedua penyerahan berkas berita acara pekerjaan yang diserahkan Pemerinah (PPK PKPBM) kepada Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) melalui kepala desa dan lurah serta ditandatangani oleh PPK PKPBM dan kepala desa atau lurah. (iim)
Kawasan Kumuh Berkurang 24,39 Ha
Selasa 18-02-2020,13:40 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :