Ekonomi Penyebab Utama Perceraian di PA Majalengka

Rabu 08-01-2020,11:06 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA- Angka penceraian di Kabupaten Majalengka masih tergolong tinggi. Di  tahun 2019, Pengadilan Agama Kelas 1 A Majalengka mencatat terdapat 4.500 kasus perceraian. Penyebab terbanyak adalah karena alasan ekonomi. Ketua Pengadilan Agama (PA) kelas 1 A Majalengka, DR Mohamad Jumhari SH MH menyatakan masalah ekonomi menjadi salah satu sumber penyebab perceraian. Selain itu, kasus gugat cerai dari istri juga tergolong tinggi di Majalengka. Sebagai upaya untuk menekan kasus perceraian, Jumhari menyebutkan jika ada tahapan mediasi yang bisa dilakukan kedua belah pihak selama proses cerai. Pada tahapan mediasi ini, kedua belah pihak baik tergugat dan penggugat membicarakan kembali persoalan yang membelitnya sehingga diharapkan mengurungkan niatnya untuk bercerai. Namun sayangnya, kata dia, selama ini sangat sedikit sidang perceraian yang dihadiri oleh kedua beha pihak. Sehingga proses mediasi tidak bisa dilakukan. “Padahal mediasi ini salah satu tahapan penting dan sebagai upaya untuk menekan tingginya angka penceraian. Tapi sangat sedikit sekali sidang perceraian yang diikuti oleh kedua belah pihak,” jelasnya. Jumhari juga mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan pernikahan melalui KUA dan tidak melakukan nikah siri. Karena pernikahan tanpa surat resmi dari KUA akan menimbulkan masalah di kemudian hari. “Kalau pernikahan tanpa akta nikah dan hanya nikah siri maka yang akan merugi adalah pasangan suami istri yang bersangkutan terutama dalam pengurusan administrasi keturunannya nanti,” bebernya. Belum lama ini, Kementerian Agama bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dan pihak lainnya mengadakan sidang isbat nikah bagi pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki akta nikah. Ke depan, sidang serupa akan kembali di gelar di Talaga. “Setelah di Jatitujuh, kami sudah siap menggelar sidang isbat  nikah terpadu di Kecamatan Talaga dengan jumlah mencapai 80 pasang,” jelasnya. (ara)  

Tags :
Kategori :

Terkait