Jalani Sidang Perdana, Irfan Didakwa Pengeroyokan

Selasa 17-12-2019,10:06 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Yang terjadi adalah perebutan senpi oleh Panji yang dilerai oleh saksi Handoyo. Sekali lagi bukan penodongan.”

Kristiawanto, Kuasa Hukum INA

MAJALENGKA - Anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam (INA) menjalani sidang perdana atas kasus yang menderanya, di pengadilan negeri (PN) Majalengka, Senin (16/12). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, INA didampingi tim kuasa hukumnya Dr Kristiawanto SH MH. Jaksa dalam dakwaanya yang dibacakan di depan persidangan bahwa Irfan Nur Alam diduga melakukan tindak pidana pengroyokan atau tindak pidana karena kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana. Selepas persidangan, kuasa hukum INA, Kristiawanto berpendapat berdasarkan fakta persidangan dakwaan JPU tersebut, kliennya tidak pernah mempunyai utang kepada Panji (Saksi Pelapor), dan kliennya tidak pernah menondongkan senjata api (Senpi) kepada Panji sebagaimana informasi yang marak beredar selama ini. “Yang terjadi adalah perebutan senpi oleh Panji yang dilerai oleh saksi Handoyo, sekali lagi bukan penodongan. Itu yang kami telaah dari maksud dalam dakwaan. Bahwa yang dimaksud utang adalah urusan Panji dengan Andi Salimbukan dengan klien kami. Jadi, kedatangan Panji dan rekan-rekannya dari Bandung ke Majalengka sebenarnya mencari Andi Salim, bukan ke klien kami,” ujar Kristiawanto. Dia menjelaskan, dalam uraian dakwaan dijelaskan terkait kedatangan Panji dan rombongannya dari Bandung ke rumah kliennya di luar pengetahuan INA. Sebab saat itu, INA berada di Bandung sedang liburan bersama keluarga. Kliennya bergegas pulang ke Majalengka karena mendapat kabar kediamannya didatangi oleh rombongan Panji untuk mencari Andi Salim masalah utang piutang. Di perjalanan pulang, sambung dia, kliennya meminta rombongan Panji untuk menunggu di Ruko Hana Sakura agar tidak membuat keributan di lingkungan rumah. Pada malam saat kejadian sekitar pukul 23.00, kliennya dijemput oleh Danil (pemilik PT Laskar Makmur Sadaya) yang perusahaannya dipinjam oleh Andi Salim. Danil meminta kliennya untuk menengahi persoalan yang terjadi mengingat situasi di depan ruko sudah memanas antara rombongan panji dengan massa sekitar. “Sesampaianya di lokasi, melihat kondisi yang rusuh tidak terkendali, klien kami berinisiatif melerai kericuhan dengan meletupkan senpi yang dimilikinya sebanyak dua kali ke udara (arah atas). Kami tegaskan senpi milik Klien Kami yang dimiliki secara legal/berizin resmi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. Setelah itu, lanjut Kristiawanto, kliennya mengajak Panji masuk ruko untuk duduk bersama menyelesaikan kesalahpahaman. Namun, ketika berjalan dari halaman menuju ruko, Panji berupaya merebut senpi. Hal itu coba dilerai oleh Handoyo namun terjadi letusan ketiga yang tidak bisa dikendalikan. (azs/bae)
Tags :
Kategori :

Terkait