Sengketa Tanah Dapur MBG di Majalengka Memanas, Haji Edi dan Neneng Punya Versi Berbeda

Sengketa Tanah Dapur MBG di Majalengka Memanas, Haji Edi dan Neneng Punya Versi Berbeda

H Edi bersama pihak Pemerintah Desa dan beberapa saksi memberikan keterangan soal status tanah du Desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM— Sengketa kepemilikan tanah yang kini digunakan sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blok Pajagan, Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali mencuat.

Persoalan tersebut melibatkan klaim kepemilikan antara Haji Edi Junaedi dan Neneng Nurhayati. Kedua pihak menyampaikan keterangan berbeda mengenai riwayat transaksi dan dasar kepemilikan tanah yang kini dimanfaatkan sebagai lokasi dapur MBG.

Haji Edi Junaedi mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut. Menurut dia, lahan itu diperoleh melalui transaksi jual beli sekitar 2006, ketika dirinya baru menikah.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dorong Kertajati Jadi Alternatif Penerbangan Nasional

“Tanah itu saya beli sekitar 2006, saat saya baru menikah. Waktu itu yang membeli saudara saya,” ujar Edi.saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (7/10/2026) di salah satu cafe di Kecamatan Sumberjaya.

Edi mengatakan, proses transaksi saat itu dilakukan bersama pamannya, Ade Taswa, yang ketika itu merupakan pamong desa. Ade Taswa kini telah meninggal dunia.

Setelah pembelian pertama, Edi mengaku kembali membeli bidang tanah yang berada di sebelahnya dari seseorang bernama Abdul. Kedua bidang tanah tersebut kemudian disatukan dan dibuatkan AJB.

“Kedua tanah itu disatukan dan dibuat AJB,” katanya.

Tanah Pernah Digunakan untuk Usaha

Sebelum digunakan sebagai dapur MBG, Edi menyebut lahan tersebut telah lama dimanfaatkannya untuk berbagai kegiatan.

Menurut dia, tanah tersebut pernah digunakan sebagai tempat pembuatan bata, gudang hingga garasi pada masa pandemi Covid-19.

“Sebelum jadi MBG, saya buat tempat pembuatan bata, gudang dan garasi. Bahkan dibuat IMB. Baru tahun 2025 saya buat dapur,” ujarnya.

Ayah kandung Edi, Akim, juga mengaku mengetahui riwayat tanah tersebut. Ia bahkan menyebut ikut mengukur batas lahan dan memasang patok setelah proses pembelian dilakukan.

“Setelah itu, saya yang mengukur batas tanah dan memasang patok,” kata Akim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: