Komisi II DPRD Majalengka Soroti Transparansi Klaim BPJS PNS dan PPPK
RDP Rabu (19/08/2026) DPRD Majalengka desak BPJS buka data klaim-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM– Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendesak adanya transparansi data pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Majalengka bersama BPJS Kesehatan dan manajemen rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Majalengka, Rabu (19/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Baperda Kantor DPRD Majalengka itu tidak hanya membahas persoalan pelayanan kesehatan, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana iuran yang dibayarkan pemerintah daerah berbanding dengan pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta.
BACA JUGA:PT MJEthnic Craft Indonesia dari Jayapura Angkat Budaya Lokal Menembus Pasar Internasional
Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar iuran BPJS bagi PNS, PPPK, kepala desa, dan perangkat desa.
Dalam RDP tersebut, pihaknya meminta BPJS memberikan data klaim khusus peserta yang iurannya menjadi tanggungan pemerintah daerah.
“Kita ingin memastikan berapa penggunaan fasilitas oleh PNS, PPPK, kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2025 saja,” ujar Dasim.
Menurut dia, data tersebut penting karena pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban membayar iuran, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran publik.
BACA JUGA:Terobos Kabut dan Jalan Terjal, Mantri BRI Menjaga Asa Pelaku Usaha Cianjur Selatan
Dasim mengatakan, selama ini perhitungan kewajiban iuran dilakukan berdasarkan jumlah peserta dan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan. Pemerintah daerah membayarkan iuran sesuai ketentuan, termasuk kontribusi sebesar 4 persen.
Namun, Komisi II ingin mengetahui berapa besar layanan kesehatan yang benar-benar dimanfaatkan oleh PNS dan PPPK dalam periode tertentu.
“Yang kami minta adalah klaimnya. PNS di Majalengka yang menggunakan fasilitas itu berapa orang di tahun 2025? Kita harus tahu,” katanya.
Menurut Dasim, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan kewajiban pembayaran BPJS, melainkan sebagai bagian dari evaluasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki data yang cukup untuk membandingkan besaran iuran dengan nilai manfaat pelayanan kesehatan yang digunakan peserta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
