Pemkab Majalengka Luncurkan Program Tawaf Wada untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf 2026

Pemkab Majalengka Luncurkan Program Tawaf Wada untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf 2026

SERTIFIKASI TANAH WAKAF: Pemerintah Kabupaten Majalengka meluncurkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf bertajuk Tawaf Wada (Tanah Wakaf Wajib Daftar) sebagai bagian dari agenda quick wins pembangunan daerah tahun 2026.-ist-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi meluncurkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf bertajuk Tawaf Wada (tanah wakaf Wajib Daftar) sebagai bagian dari agenda percepatan kinerja pemerintah daerah atau quick wins tahun 2026.

Program tersebut diluncurkan langsung oleh Bupati Majalengka Eman Suherman dalam rangkaian penutupan Festival Ramadan 2026 yang diselenggarakan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Cirebon.

Peluncuran program ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf wajib daftar (Tawaf Wada) yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga lembaga keagamaan.

Bupati Majalengka menegaskan bahwa program Tawaf Wada merupakan salah satu dari 30 program percepatan pembangunan daerah yang masuk dalam agenda quick wins Pemerintah Kabupaten Majalengka tahun 2026.

BACA JUGA:10 Tanaman Hias Outdoor Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Berikut Cara Penempatan Sesuai Kodratnya

Selain Tawaf Wada, sejumlah program strategis lain juga disiapkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, di antaranya program Satu Desa Satu Sarjana, Rumah Bangkit, Kampung Zakat, serta program penguatan ekonomi kreatif bertajuk Lokal Go Viral.

“Program ini menjadi langkah nyata untuk mempercepat legalitas tanah wakaf sehingga kebermanfaatannya bagi masyarakat dapat lebih optimal dan terjamin secara hukum,” ujar Bupati.

Program Tawaf Wada difokuskan pada percepatan proses pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Majalengka yang hingga kini masih menghadapi berbagai kendala administratif maupun koordinasi lintas lembaga.

Berdasarkan data terbaru, jumlah tanah wakaf di Kabupaten Majalengka mencapai sekitar 2.062 bidang dengan total luas 121,97 hektare. Dari jumlah tersebut, baru 1.137 bidang atau sekitar 67,04 hektare yang telah memiliki sertifikat resmi.

BACA JUGA:Jadwal FIFA Series 2026 Indonesia Sudah Lengkap, John Herdman Umumkan Garuda Calling, Ada Elkan Baggott!

Sementara itu, masih terdapat 925 bidang tanah wakaf dengan luas sekitar 57,93 hektare yang hingga kini belum tersertifikasi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena proses sertifikasi tanah wakaf dinilai masih berjalan lambat. Selama ini, capaian pensertifikatan tanah wakaf setiap tahun bahkan masih berada di bawah 100 bidang.

Data progres sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa baru 22 bidang tanah wakaf yang berhasil disertifikasi, sementara 38 bidang lainnya masih berada dalam proses administrasi. Data tersebut bahkan belum sepenuhnya diperbarui hingga akhir November 2025.

Melalui program Tawaf Wada, pemerintah daerah menargetkan percepatan signifikan dengan capaian minimal 200 sertifikat tanah wakaf pada tahun 2026, dengan total luasan sekitar 26 hektare.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait