Rakor dengan Kepala Daerah Jabar, Menteri Nusron Tegaskan Sanksi Tegas Alih Fungsi Lahan Sawah
Rakor ATR BPN Jawa Barat-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025).
Dalam forum tersebut, Menteri Nusron memaparkan secara rinci skema penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan pertanian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
BACA JUGA:Konsolidasi Tanah di Sukabumi Berbuah Manis, Lingkungan Tertata dan Harga Tanah Naik 3 Kali Lipat
“Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan, terdapat ketentuan jelas terkait kewajiban penggantian lahan. Untuk sawah beririgasi, penggantian wajib dilakukan tiga kali lipat, bahkan dengan syarat tambahan produktivitas lahan pengganti harus sama dengan lahan semula.
Sementara itu, lahan sawah hasil reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi harus diganti minimal satu kali lipat.
BACA JUGA:Buka Perayaan Natal 2025 ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Spirit Kemanusiaan dalam Pelayanan
Ia juga menegaskan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada, melainkan harus berasal dari lahan non-sawah yang dicetak menjadi sawah baru. Selain itu, lahan pengganti harus merupakan milik pemohon, bukan tanah milik pemerintah.
“Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah, lalu dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah yang sudah ada, itu tidak ada artinya,” ujar Nusron.
Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, pemerintah menyiapkan sanksi pidana sesuai Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Yang terkena sanksi bukan hanya pemohon, tetapi juga pihak pemberi izin dan pejabat yang membiarkan, termasuk kepala daerah,” tegasnya.
BACA JUGA:Jepang Pilih Majalengka Jadi Lokasi Clean City Project, Solusi Pengolahan Sampah Rendah Emisi
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron juga mengungkapkan tiga opsi skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan sementara pencetakan dilakukan pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila kesulitan mencari lahan pengganti.
Rakor ini dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat beserta jajaran, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
