UMK Majalengka 2026 Diusulkan Naik 7,93 Persen, Bupati Teken Usulan Serikat Buruh
Bupati Majalengka Eman Suherman tandatangi surat rekomendasi Bupati Majalengka tertanggal 22 Desember 2025, berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat. UMK Majalengka 2026 diusulkan naik 7,93 persen menjadi Rp2.595.368, sementara empat sektor UMSK mengalami kenaikan hampir 15 persen dengan sektor elektronik menjadi yang tertinggi.
Usulan tersebut dituangkan dalam surat rekomendasi Bupati Majalengka tertanggal 22 Desember 2025, berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka.
Bupati Majalengka Teken Langsung Usulan Serikat Buruh
Penetapan usulan kenaikan UMK dan UMSK dilakukan usai pelaksanaan sidang pleno penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam momentum tersebut, Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., secara langsung menandatangani usulan yang diajukan oleh para serikat buruh di Kabupaten Majalengka.
Penandatanganan dilakukan dengan pengawalan para ketua dan pengurus serikat buruh. Bupati Majalengka juga memperlihatkan dokumen usulan para serikat buruh sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi proses penetapan upah minimum.
Langkah tersebut menjadi simbol keterlibatan aktif pekerja dalam perumusan kebijakan pengupahan di Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:3 Motor Listrik Roda Tiga Kabin Tertutup, Stylish Mirip Mobil Mini dengan Harga Ramah Kantong
UMK Majalengka 2026 Naik Rp190 Ribu
Dalam dokumen rekomendasi tersebut, UMK Majalengka Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp2.595.368. Angka ini naik sebesar Rp190.735 dibandingkan UMK tahun 2025, atau meningkat 7,93 persen.
Kenaikan UMK Majalengka 2026 dihitung berdasarkan formula pengupahan nasional sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mencakup inflasi sebesar 2,19 persen, pertumbuhan ekonomi 6,38 persen, serta nilai alpha sebesar 0,9.
Dalam surat rekomendasi, Bupati Majalengka menyebutkan bahwa besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten.
Empat Sektor UMSK Naik Hampir 15 Persen
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga mengusulkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 untuk empat sektor industri unggulan dan padat karya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
