UMK Majalengka 2026 Diusulkan Naik 7,93 Persen, Bupati Teken Usulan Serikat Buruh
Bupati Majalengka Eman Suherman tandatangi surat rekomendasi Bupati Majalengka tertanggal 22 Desember 2025, berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka-Dok-Istimewa
Empat sektor tersebut mengalami kenaikan UMSK sebesar 14,95 persen, dengan rincian:
- Sektor Elektronik: dari Rp2.415.921,97 menjadi Rp2.777.102
- Sektor Komponen Elektronik: dari Rp2.415.921,97 menjadi Rp2.777.102
- Sektor Kimia dan Farmasi: dari Rp2.415.921,97 menjadi Rp2.777.102
- Sektor Padat Karya Multinational Company: dari Rp2.409.148,36 menjadi Rp2.769.316
Sektor elektronik menjadi sektor dengan UMSK tertinggi di Majalengka pada tahun 2026. Penetapan UMSK ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024.
Masih Menunggu Keputusan Gubernur Jawa Barat
Usulan UMK dan UMSK Majalengka 2026 telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat untuk diproses dan ditetapkan secara resmi.
Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap kebijakan pengupahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Selain itu, kenaikan upah diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, menjaga stabilitas hubungan industrial, serta memperkuat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan resmi UMK dan UMSK Tahun 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat dan dijadwalkan diumumkan sebelum akhir tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
