UMK Majalengka 2026 Naik 7,93 Persen, Sidang Pleno Sepakati UMSK Hampir 15 Persen

UMK Majalengka 2026 Naik 7,93 Persen, Sidang Pleno Sepakati UMSK Hampir 15 Persen

FKSPN Majalengka rilis UMK 2026-Dok-Istimewa

BACA JUGA:Cicil Mulai 1 Jutaan, Kredit Motor Listrik Roda 3 Tertutup Solaris R-3 Balis Cocok di Cuaca Apapun dan Hemat

Rekomendasi Resmi kepada Bupati

Berdasarkan hasil Sidang Pleno, Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka secara resmi menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Majalengka untuk:

  • Menetapkan UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2026 sebesar Rp2.595.374,83.
  • Menetapkan UMSK Kabupaten Majalengka Tahun 2026 sebesar Rp2.769.316,03 bagi sektor yang memenuhi kriteria.
  • Menjamin implementasi upah minimum secara penuh tanpa penangguhan maupun diskriminasi.

Muhammad Basyir menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Hasil Sidang Pleno ini diharapkan mampu menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif serta memastikan daya beli pekerja tetap terjaga,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka untuk mematuhi ketentuan upah minimum yang akan ditetapkan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: