DPRD Majalengka Desak Bupati Tahan TPP ASN Penunggak Pajak, Citra Birokrasi Dipertaruhkan

DPRD Majalengka Desak Bupati Tahan TPP ASN Penunggak Pajak, Citra Birokrasi Dipertaruhkan

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas-Dok-Baehaqi

RADARMAJALENGKA.COM — DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti keras ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya. Dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, Komisi II DPRD Majalengka menemukan fakta mencengangkan: sebanyak 2.959 kendaraan ASN tercatat menunggak pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp9,125 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menilai kondisi ini sangat memprihatinkan. Ia mendorong Bupati Majalengka, Eman Suherman, agar bersikap lebih tegas terhadap ASN yang abai terhadap kewajiban pajaknya, termasuk dengan menahan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi mereka yang menunggak.

“Kalau ASN saja tidak taat pajak, bagaimana masyarakat mau patuh? ASN itu harus jadi contoh. Kami mendukung Bupati untuk menahan TPP ASN yang tidak membayar pajak kendaraan,” tegas Dasim saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

BACA JUGA:Dapatkan Bunga Hanya 0,5 Persen untuk Pinjaman KUR BRI, Angsuran Cicilan Ringan Mulai dari 216 Ribu

Dalam laporan resmi Bapenda, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari ASN Majalengka terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan total potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang mencapai Rp2,4 miliar.

“Kalau seluruh pajak itu dibayar, PAD kita bisa bertambah 2,4 miliar. Tapi faktanya, banyak ASN yang justru menunggak. Ini sangat ironis karena mereka digaji dari pajak juga,” ujar Dasim.

Lebih parah lagi, data menunjukkan ada pejabat eselon II dan eselon III yang memiliki lebih dari satu kendaraan, namun tidak satu pun pajaknya dibayar. Fenomena ini dianggap sebagai preseden buruk bagi birokrasi Majalengka.

Sebelumnya, Bupati Majalengka Eman Suherman telah mengeluarkan pernyataan keras bahwa ASN yang tidak melaporkan kinerja harian, bolos kerja tanpa alasan, atau menunggak pajak kendaraan akan dikenai sanksi pemotongan TPP.

BACA JUGA:Dapatkan Pembiayaan Modal Usaha, dari Pinjaman Hutang KUR BRI 100 Juta dengan Cicilan Mulai dari 70 Ribuan

Dasim menyambut baik langkah itu dan mendorong agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar wacana.

“Kalau perlu, Pemkab buat kebijakan pemotongan otomatis dari gaji untuk pembayaran pajak kendaraan ASN. Jangan hanya imbauan. Harus ada tindakan konkret,” tegasnya.

Ia menambahkan, TPP ASN bersumber dari pajak daerah, sehingga wajar bila Pemkab menahan tunjangan tersebut bagi ASN yang tidak ikut berkontribusi pada penerimaan pajak.

“Tunjangan Penghasilan Pegawai itu kan dari pajak. Kalau pajak saja mereka tidak bayar, logis kalau TPP-nya ditahan dulu,” tambahnya.

BACA JUGA:Hingga November, BPBD Catat 195 Bencana di Majalengka: Longsor dan Banjir Mendominasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait