BAZNAS Majalengka Dorong Regulasi Zakat Berkeadilan, Bahas Harmonisasi Raperbup dengan Kemenkumham
Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penguatan kelembagaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bersama Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Barat-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM– Upaya memperkuat tata kelola zakat di Kabupaten Majalengka terus dimatangkan. BAZNAS Majalengka mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkeadilan melalui proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penguatan kelembagaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bersama Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Barat.
Kegiatan harmonisasi yang berlangsung pekan lalu itu dihadiri BAZNAS Majalengka sebagai lembaga resmi pengelola zakat daerah.
Melalui forum tersebut, BAZNAS memberikan sejumlah masukan strategis agar regulasi mampu menjawab tantangan pengelolaan ZIS di era modern yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Ketua BAZNAS Majalengka, Agus Asri Sabana, menegaskan pentingnya payung hukum yang kuat dalam memastikan tata kelola zakat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola zakat di Majalengka tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga memenuhi standar tata kelola publik yang baik. Regulasi ini akan menjadi fondasi agar pengelolaan ZIS semakin transparan dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (03/11/2025).
BACA JUGA:Bupati Eman Jenguk Korban Kecelakaan Tanjakan Wado Sumedang di RSUD Cideres
Tingkatkan Sinergi Lintas Sektor
Agus menilai, harmonisasi bersama tim perancang peraturan dari Kemenkumham menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan zakat.
“BAZNAS Majalengka berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor agar pengelolaan zakat menjadi instrumen nyata dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perancang peraturan dari Kemenkumham, Harun Surya, S.H., M.H., yang memberikan masukan teknis untuk penyempurnaan draf Raperbup.
BACA JUGA:3 Peziarah Warga Majalengka Jadi Korban Kecelakaan, Bupati Sampaikan Duka
Dorong Inovasi Zakat Digital
Selain penguatan kelembagaan zakat, regulasi ini diharapkan mendorong inovasi layanan zakat digital, memperluas sinergi dengan berbagai instansi, serta menciptakan sistem pengelolaan ZIS yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
