Begini Penjelasan Komisi II Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong PAD Majalengka Naik

Begini Penjelasan Komisi II Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong PAD Majalengka Naik

Ketua Komisi II Dasim Raden Pamungkas-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten MAJALENGKA tengah gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemungutan pajak dan retribusi di tingkat daerah, sejalan dengan semangat memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan transparansi keuangan publik.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

BACA JUGA:Makin Mudah, Cek Legalitas Tanah Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak serta menjadi landasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Dasar Hukum dan Tujuan Perda

Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini disusun berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. 

Tujuannya adalah mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Menurut Dasim, Majalengka perlu memperkuat kapasitas fiskal agar tidak terus bergantung pada dana transfer pusat. 

“Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki keleluasaan menata penerimaan dari sektor pajak dan retribusi secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit Paparkan Inovasi Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional Era Prabowo-Gibran

Jenis Pajak dan Retribusi

Dalam perda tersebut, terdapat sembilan jenis pajak daerah, antara lain:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait