Masuk Blacklist BI Checking? Begini Cara Menghapus Nama dari SLIK OJK dan Pulihkan Riwayat Kredit dengan Aman
Masuk Blacklist BI Checking? Begini Cara Menghapus Nama dari SLIK OJK dan Pulihkan Riwayat Kredit dengan Aman-istimewa-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Masuk daftar blacklist BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK memang jadi momok menakutkan bagi banyak orang.
Bayangkan, hanya karena tunggakan cicilan atau keterlambatan pembayaran, nama kita bisa tercatat sebagai nasabah berisiko tinggi. Akibatnya?
Hampir semua pengajuan pinjaman, mulai dari kartu kredit hingga kredit usaha, bisa ditolak mentah-mentah.
Namun, kabar baiknya, kondisi ini bukan akhir dari segalanya. Blacklist BI Checking bisa dihapus secara resmi, asalkan kita tahu langkah-langkah yang benar.
Dengan disiplin dan sedikit kesabaran, skor kredit bisa kembali bersih sehingga peluang finansial kembali terbuka.
Apa Itu Blacklist BI Checking (SLIK OJK)?
Dulu istilahnya dikenal sebagai BI Checking, sekarang berganti nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit nasabah, termasuk cicilan lancar, keterlambatan pembayaran, hingga kredit macet.
Jika skor kredit berada di kategori 3, 4, atau 5, mulai dari tunggakan ringan hingga macet total, nasabah otomatis dianggap berisiko tinggi.
Inilah yang sering disebut sebagai “masuk blacklist”. Dampaknya, bank maupun lembaga pembiayaan akan sangat berhati-hati, bahkan menolak pengajuan pinjaman baru.
BACA JUGA:BAZNAS RI Bangun 10 Rumah Layak Huni di Majalengka, Harapan Baru untuk Keluarga Kurang Mampu
Cara Menghapus Blacklist BI Checking (SLIK OJK)
Agar nama kembali bersih, ada beberapa langkah penting yang wajib ditempuh:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
