43 Ribu Warga Dicoret Tidak Lagi Jadi Penerima BPJS Gratis, Ini Alasan Dinsos

43 Ribu Warga Dicoret Tidak Lagi Jadi  Penerima BPJS Gratis, Ini Alasan Dinsos

Kartu BPJS Kesehatan-ist-Radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Sebanyak 43.137 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Majalengka dinonaktifkan dari kepesertaan.

Pencoretan tersebut dilakukan berdasarkan data yang dikirimkan oleh pemerintah pusat melalui proses pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka, Nasrudin, menyampaikan bahwa keputusan pencabutan tersebut bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Data itu berasal dari Kementerian Sosial. Kami hanya menerima informasi bahwa 43.137 peserta dinonaktifkan karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan,” ujar Nasrudin saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).

BACA JUGA:Let’s Go Crazee! Fazzio Hybrid Dorong Kreativitas dan Gaya Gen Z Lewat Warna Baru Eye Catchy & Kece Abis

Ia mengakui bahwa pihaknya tidak dapat merinci alasan pencoretan secara individual karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Meski demikian, Dinsos membuka ruang bagi warga yang merasa masih berhak menerima bantuan.
“Kalau ada warga yang keberatan, silakan datang ke Dinsos. Kami siap memfasilitasi proses verifikasi dan asesmen,” katanya.

Sejak data tersebut diterima dua pekan lalu, Dinsos mencatat bahwa belum mencapai 10 persen dari warga terdampak yang datang untuk mengajukan reaktivasi keanggotaan.

“Masih sedikit yang datang, belum mencapai 10 persen. Namun kami tetap membuka layanan. Prosesnya akan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan asesmen untuk memastikan apakah mereka masih layak menerima bantuan,” jelas Nasrudin.

BACA JUGA:Bimtek Digital bagi Admin Medsos

Terkait kemungkinan pengaktifan kembali kepesertaan, Dinsos saat ini tengah menjajaki kerja sama dengan Dinas Kesehatan.

Sebagai alternatif, warga yang memenuhi syarat juga dapat dimasukkan ke dalam skema bantuan sosial lain, sesuai hasil asesmen.

“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu panik atau resah. Pemerintah tetap hadir. Selama mereka memang layak dan membutuhkan, kami akan fasilitasi,” tutupnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: