Geng Motor Keroyok Warga di Cikijing Hingga Tewas

Geng Motor Keroyok Warga di Cikijing Hingga Tewas

Polres Majalengka menyampaikan keterangan terkait geng motor di Majalengka yang mengakibatkan satu warga meninggal dunia.-Ist-radarmajalengka.com

Radarmajalengka.com, MAJALENGKA - Kebrutalan geng atau kelompok motor masih saja terjadi. Kali ini terjadi di Kabupaten Majalengka. Salah satu warga tewas dikeroyok geng motor.

Dari 15 orang anggota salah satu geng motor yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, kasus pengeroyokan hingga korbannya tewas tersebut bermula, Minggu (31/8/2022) sekitar pukul 02.30 WIB Polsek Cikijing mendapat laporan warga bahwa ada orang yang tergeletak di tengah jalan Raya Cikijing.

Petugas Polsek Cikijing dan Polres Majalengka yang melakukan olah TKP dan berdasarkan bukti serta keterangan bahwa korban berinisial A (29) Desa/Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka bukan korban kecelakaan lalulintas melainkan menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor.

BACA JUGA:Warga Cikijing Awali Wilayah Selatan Nyatakan Dukung Kang Nana Maju Calon Bupati 2024 Jalur Independent

BACA JUGA:Mendung Udan

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pengembangan 15 orang kelompok bermotor GBR Kabupaten Majalengka kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif lagi, 4 orang kami tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan," ungkap

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Mapolres Majalengka, Senin (8/8/2022). Dijelaskan Kapolres, motov pengeroyokan terhadap yaitu Motif para pelaku emosi pada saat berkendara di jalan.

"Korban sebelumnya saat berkendara bersenggolan dengan kelompok motor di Kuningan. Kemudian korban dikejar hingga di Jalan Raya Cikijing (TKP). Selanjutnya, korban dikeroyok geng GBR ini," jelasnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten ini menyebutkan, dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti yakni sepeda motor pelaku, bendera geng GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan pecahan keramik untuk mengeroyok korban hingga tewas.

BACA JUGA:Keluarga Bharada E Tiba-tiba Menghilang, Tidak Ada di Rumah

BACA JUGA:Santri Dikutuk Jadi Monyet, Kisah Murid Sunan Kalijaga Tak Mau Salat Jumat

"Para tersangka kami jerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," sebutnya.

Perlu diketahui, keempat tersangka yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka yaitu MR (20) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: